Lintas.fonetekno.com– Hallo sobat lintas, Layanan MCM Dan MIB Mandiri Untuk Bisnis Rumahan terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik dan berbagai relaksasi untuk semua nasabahnya. Meskipun di tengah wabah Covid-19 dan kebijakan pemerintah physical distancing untuk memusnahkan penyebaran virus corona.
Adanya kebijakan dari pemerintah tersebut banyak mendorong masyarakat luas untuk menjalankan berbagai aktivitas di rumah, termasuk kegiatan usaha di berbagai sektor. Berbagai perusahaan dan institusi memberikan kebijakan work from home (WFH).
Demi mengurus keuangan dimasa pandemi ini, Bank Mandiri memberikan kemudahan untuk semua nasabahnya melalui Layanan MIB Mandiri (Mandiri Internet Bisnis) dan Layana MCM Mandiri (Mandiri Cash Management).
Baca Juga: Spesifikasi Mi Smart Band 5 Xiaomi Terbaru Di Indonesia
MCM sendiri merupakan solusi perbankan elektronik yang dirancang untuk segmen perusahaan dapat memudahkan pemantauan aktivitas dana masuk (collection), dana keuar (payment), dan likuiditas rekening kelolaan dan pengelolaan keuangan.
Layanan MCM Dan MIB Mandiri
Fitur-fitur yang tersedia di MCM diantaranya adalah layanan tranfer domestik dan internasional, pembayaran tagihan, monitoring aktivitas transaksi, serta otoritas bertingkat yang dilengkapi dengan teknologi keamanan terkini.
“MCM akan membatu nasabah perusahaan karena dapat diakses dari manapun dan kapanpun, serta ditunjang dengan fitur-fitur yang dibutuhkan nasabah” berdasarkan keterangan dari sumber Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Sumber: Kompas.com
Baca Juga: Cara Kerja Face Play Apk Terbaru 2021
Sejauh ini Bank Mandiri selalu memberikan keleluasaan kepada semua nasabahnya untuk dapat menentukan limit tansaksi dengan sesuai kebutuhan bisnis perusahaan melalui akses fitur pengaturan limit di aplikasi MCM.
Tingkat Limit Transaksi Online
Dengan tingkat limit transaksi online Bank Mandiri memberikan keleluasaan nasabah pengguna MIB. MIB sendiri adalah layanan e-banking untuk melakukan transaksi finasial dan nonfinansial yang diperuntukan untuk nasabah bisnis segmen perorangan dan perusahaan.
Hal ini khususnya untuk kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bank Mandiri pun telah menaikan limit transaksi antar bank untuk nasabah perusahaan yang menggunakan fasilitas MIB, dari yang sebelumnya Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.
Baca Juga: Investing Xauusd Mempengaruhi Dolar AS
Nasabah MIB juga dapat melakukan transfer lewat SKN (Surat Kliring Nasional) hingga mencapai Rp 1 miliar dan pembayaran tagihan hingga Rp 200 juta.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi menyampaikan, kebijakan yang berlaku efektif sejak Bulan Maret 2020 lalu, bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah agar bisa melakukan transaksi transfer atau pembayaran di atas Rp 100 juta tanpa harus ke kantor cabang.
“Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #DiRumahAja yang terus kami tujukan agar dapat menekan penyebaran Covid-19. Dan harapanya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu maupun retail.
Baca Juga: Samsung Galaxy Unpacked Event Agustus 2021
Untuk anda yang ingin mencari informasi lebih lanjut mengenai layanan MCM dan MIB, anda dapat menghubungi Mandiri Call 14000 atau kunjungi website Bank Mandiri denga cara klik disini
Jika kalian masih ingin mencari dan memang masih penasaran dengan informasi yang admin sampikan, disini admin akan memberikan beberapa kata kunci yang mungkin bisa kalian cari.
- indodax,
- klikbca bisnis,
- klikbca,
- mcm mandiri,
- egawork,
Penutup
Demikian informasi yang bisa admin sampikan, semoga apa yang disampaikan bisa bermanfaat untuk kalian sobat lintas. Sekian dan Terimakasih!!!